Daftar Isi:
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drag Administration (FDA) di Amerika Serikat. Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui fungsi dan tanggung jawab BPOM terhadap obat kadaluarsa, untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi BPOM dalam memberikan perlindungan konsumen terhadap obat kadaluarsa dan solusinya, untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap mutu produk obat kadaluarsa. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti sebagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. BPOM bertanggung jawab melakukan pengawasan pada obat kadaluarsa, yaitu melakukan kebijakan di bidang pengawasan produk terapeutik, kosmetik, narkotika, obat tradisional, produk koplemen, pangan dan bahan berbahaya, upaya yang dilakukan BPOM melalui pengawasan secara rutin ke apotek atau penjual obat yang lain, pengawasan obat dan makanan dalam BPOM yaitu: pelaku usaha, Masyarakat, Pemerintah. Kata Kunci: BPOM, Perlindungan konsumen obat kadaluarsa