Daftar Isi:
  • Perlindungan konsumen adalah bentuk atau upaya untuk memberikan dan melindungi konsumen agar dijamin segala hak-hak dan kewajibannya.Konsumen yang dimaksud didalam penelitian ini adalah konsumen bagi pengguna jasa outsourcing.Outsourcing atau yang disebut dengan alih daya merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang penyedia jasa.Mereka juga disebut sebagai pihak ketiga yang menjembatani antara pencari kerja dengan konsumen yang membutuhkannya. Penelitian yang dilakukan di sebuah perusahaan outsourcingPT. Adi Mitra Pratama di Semarang bertujuan untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah memenuhi hak-hak konsumennya sebagaimana diatur kedalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan apa sajakah hambatan yang ditemui perusahaan tersebut dalam memenuhi tanggung jawabnya kepada konsumen. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis serta teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik wawancara dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.Dalam penelitian yang telah dilaksanakan oleh penulis terhadap PT. Adi Mitra Pratama, diketahui bahwa perusahaan outsourcingtersebut telah memenuhi hak-hak konsumennya.Dan hambatan yang ditemui ialah 1.Konsumen yang menganggap bahwa diri mereka lebih tinggi kedudukannnya dibandingkan dengan perusahaan PT. Adi Mitra Pratama, 2.Konsumen yang meminta kriteria tertenu terhadap rekanan di PT. Adi Mitra Pratama, 3.Konsumen menuntut para pegawai untuk selalu prima disetiap situasi. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Outsourcing, PT. Adi Mitra Pratama