Daftar Isi:
  • Laut Cina Selatan merupakan kawasan yang berpotensi mengandung cadangan minyak bumi dan juga merupakan wilayah yang strategis untuk perdagangan dan sebagai jalur pelayaran. Sehingga wilayah ini menjadi wilayah yang menimbulkan konflik antara Negara, baik Negara yang berada disekitar wilayah tersebut (dalam hal ini beberapa Negara anggota ASEAN, dan Taiwan, Cina) maupun Negara yang wilayahnya tidak bersinggungan dengan area Laut Cina Selatan (dalam hal ini Amerika Serikat). Konflik ini dapat dilihat dengan perbedaan nama yang diberikan oleh Negara-negara terhadap kepulauan Spratly. Terkait konflik antara Filipina dan Cina diantara kedua Negara sudah sejak 1946 yang berhunungan dengan Laut Cina Selatan hingga sekarang ini. Proses penyelesaian gugatan yang dilakukan oleh kedua Negara sudah melalui beberapa cara seperti halnya diplomasi kedua Negara, mediasi oleh ASEAN, dan akhinya Filipina mengajukan gugatannya kepada Mahkamah Arbitrase Internasional (dalam hal ini UNCLOS). Namun hingga keluarnya putusan oleh PCA masih terjadinya konflik pada area tersebut. Kata kunci:, Laut Cina Selatan, Spratly, UNCLOS