KEBERADAAN AKTA NOTARIS TERKAIT PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Main Author: | Widyowati, Intan Ayu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unissula.ac.id/8650/1/COVER_1.pdf http://repository.unissula.ac.id/8650/2/DAFTAR%20ISI_1.pdf http://repository.unissula.ac.id/8650/3/BAB%20I_1.pdf http://repository.unissula.ac.id/8650/4/BAB%20II_1.pdf http://repository.unissula.ac.id/8650/5/BAB%20III_1.pdf http://repository.unissula.ac.id/8650/6/BAB%20IV_1.pdf http://repository.unissula.ac.id/8650/7/DAFTAR%20PUSTAKA_1.pdf http://repository.unissula.ac.id/8650/ |
Daftar Isi:
- Penelitian dengan judul “Keberadaan Akta Notaris Terkait Proses Pemberesan Harta Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”. bertujuan untuk mengetahui keberadaan Akta Notaris yang di buat sebelum pernyataan kepailitan sebagai akibat pemberlakuan Asas Actio Pauliana dan untuk mengetahui tanggung jawab Notaris terhadap pembatalan akta Notaris sebagai akibat pemberlakuan asas Actio Pauliana. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normative, menggunakan pendekatan undang-undang, mempelajari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan teknis analisis bahan hukum secara analisis deduksi. Terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan kebatalan Akta Notaris terkait adanya Actio Pauliana di dalam kepailitan, yang memiliki implikasi hukum yaitu akta notaris dapat dibatalkan, batal demi hukum, dan hanya memiliki kekuatan pembuktian di bawah tangan. Pertanggungjawaban Notaris atas pembatalan aktaotentik yang oleh putusan pengadilan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004, pada prinsipnya Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban yaitu ; (a) Pertanggungjawaban secara administratif Apabila seorang Notaris terbukti melakukan pelanggaran pasal 85 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya. (b) Pertanggungjawaban menurut hukum Perdata hal ini sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata. (c) Pertanggungjawaban menurut hukum pidana apabila notaris sengaja memalsukan akta otentik atau sengaja memalsukan keterangan tidak benar dalam akta otentik yang di buatnya. Kata Kunci : Akta Notaris, Pemberesan Harta Pailit, Actio Pauliana.