PROSES PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI POLRES SEMARANG
Daftar Isi:
- Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Polres Semarang. Untuk mengetahui dan menganalisis proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Semarang, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Semarang, kendala yang muncul dalam proses penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Semarang dan upaya mengatasinya. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan yuridis sosilogis, spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptis analistis, metode populasi dan sampling ialah seluruh obyek atau seluruh gejala atau seluruh kejadian atau seluruh unit yang akan diteliti, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, analisa data yang digunakan bersifat kualitatif. Hasil penelitian yaitu bahwa dalam melakukan penegakan hukum yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan dan seterusnya, telah mengacu pada aturan yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Perkap Polri No.14 Tahun2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana dalam penerapan pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu : Adanya laporan yang tidak jelas dari seseorang tentang adanya suatu tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Kesulitan mencari keterangan-keterangan yang berhubungan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Kesulitan mencari alat-alat bukti, yang bisa membuat terang terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hambatan yaitu : Lambatnya laporan yang datang dari masyarakat kepada pihak yang berwajib,Rusaknya tempat kejadian perkara/TKP,Kurang sadarnya masyarakat untuk menjadi saksi,Kurangnya personel dari anggota kepolisian dalam melakukan penyidikan,Kurangnya sarana dan prasarana yang diperlukan seperti peralatan yang kurang canggih.Cara mengatasi hambatan dalam menangani kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu Memberikan pengertian dan penyuluhan kepada masyarakat tentang hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi di sekitarnya dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian dengan cepat, Memberikan/memasang garis polisi di tempat kejadian perkara, supaya tempat kejadian tersebut masih murni belum ada jejak-jejak baru dari masyarakat,Memberikan pengertian kepada masyarakat arti dan pentingnya saksi dalam kejadian perkara guna mengungkap suatu tindak pidana yang terjadi,Memberikan sarana dan prasarana yang canggih, guna memudahkan mengungkap suatu tindak pidana yang terjadi,Meningkatkan sumber daya manusia kepolisian dalam hal penyidikan, guna mengungkap suatu kasus pidana. Kata kunci : Proses, Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pencurian dengan kekerasan