Daftar Isi:
  • Siapapun Anak-anakk yang berkonflikk dengan hokum tetap memiliki hak mendapat perlindungan. Sebab psikologis anak -anak berkonflik dengan hokum penting mendapatkan perlindungan berupa pendampingan selama proses penegakan hukum. Permasalahan tesis ini : bagaimana penerapan hukum pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dari perspektif hukum islam dan hukum positif dan hukum islam. Penelitian tesis perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dari kajian hokum Islam di Indonesia merupakan penelitian hukum normatif. Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan analisa data secara kualitatif yaitu dimana cara penelitian yang menghasilkan data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian tesis diketahui bahwa penggaturan perlindungan hokum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam hokum positif di Indonesia adalah : KUHAP (Psl 16, Psl 17 Psl 43 (1)), UU No.. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak ( Pasal 18, Pasal 59, Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2)), UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (Psl 3, Psl 5, Psl 6, Psl 7 ayat (1), Psl 9 ayat (1), Psl 17 ayat (1), Psl 18, Psl 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29). hambatann adalah : dimana anakk masih berada di bawah umur, sehingga dalam proses penyidikan kendala utamanya adalah mencari informasi dari si terdakwa dan anakk yang masih labil sehingga perlu tingkat kesabaran yang tinggi dari penyidik dalam melakukan penyidikan. Kata kunci : Pelaku Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, Anak Dibawah Umur