KEDUDUKAN HUKUM PARALEGAL DALAM PENDAMPINGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
Daftar Isi:
- LBH atau ormas yang memberi layanan bankum dapat melakukan rekrutmen kepada advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum untuk dijadikan sebagai tenaga, sebagaimana dalam Pasal 9 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bankum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan hukum paralegal dalam pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu? (2)Kendala apa saja yang dihadapi paralegal dalam pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu serta bagaimana solusinya ? Tujuan yang dicapai dalam penelitian ilmiah sebagai berikut : (1) mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum paralegal dalam pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu ditinjau dari UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bankum, (2)mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi paralegal dalam pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam praktek serta bagaimana solusinya. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis-normatif. Yaitu memberikan gambaran rinci, sistematis dan mengenai hal yang diteliti. Hasil penelitian ilmiah ini disimpulkan kedudukan hukum paralegal dalam pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu ditinjau dari UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bankum, tidak secara tegas mengatur mengenai paralegal. Secara khusus pengaturan Paralegal dapat ditemui dalam Permenkumham No. 10 Thn 2011. Kendala, solusi yang dihadapi paralegal dalam pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam praktek, yaitu : (1) Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran Paralegal secara khusus, (2) Tidak adanya Perhatian dari Pemerintah terhadap keberadaan Paralegal, (3) Minimnya jumlah Paralegal dalam OBH melakukan perekrutan dan pelatihan dasar kepada sukarelawan yang membantu masyarakat kurang mampu. Kata Kunci : Kedudukan, Paralegal, Pendampingan Hukum, Masyarakat Tidak Mampu