KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI BIDANG PASAR MODAL
Daftar Isi:
- Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Pasar Modal. Tesis : Arga Indra Wirawan, 2016, Pembimbing Prof. Dr. Eko Soponyono, SH., MH. dan Dr. Hj. Sukarmi, SH., M.Hum, Program Pascasarjana Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis politik hukum pidana, kebijakan hukum pidana khususnya dalam pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang di bidang pasar modal saat ini dan di masa yang akan datang. (ius constitutum dan ius constituendum). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dimana penulis berusaha menjelaskan dan menganalisa sejauh mana kebijakan pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia dan penerapannya dengan mengacu pada hukum ius constitutum dan ius constituendum. Hasil temuan dalam penelitian ini adalah : (1) Hukum pidana positif saat ini tidak mengenal korporasi sebagai subjek hukum pidana, korporasi dikenal sebagai subjek hukum pada undang-undang khusus di luar KUHP. Formulasi pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi di rasa tepat karena sudah berpandangan pada Teori Identifikasi, akan tetapi dalam tahap aplikasi terdapat kendala karena tidak adanya pedoman pelaksanaan. (2) RUU KUHP saat ini telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum, dengan berpegang pada teori identifikasi (identification theory) dimana perbuatan pengurus dianggap sebagai perbuatan korporasi itu sendiri. Seperti halnya di Amerika dan Australia, kedua negara ini juga sama-sama mengedepankan teori identifikasi dan penerapannya tidak jauh berbeda penerapannya di Amerika dan Indonesia. Akan tetapi di Amerika dan Australia, kesalahan korporasi tidak hanya diidentikkan dengan Pengurus Korporasi, tapi pegawai bawahan yang dapat membuat keputusan (kebijakan) pun diidentikkan dengan tindakan korporasi selama dalam lingkup korporasi dan bermanfaat bagi korporasi. Kata Kunci ; Kebijakan, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Tindak Pidana Pencucian Uang