PENERAPAN AKAD MUDHARABAH PADA PRODUK SIMPANAN DI BMT FOSILATAMA CABANG JATINGALEH
Daftar Isi:
- BMT Fosilatama adalah salah satu lembaga keuangan syariah islam yang di mulai pada tahun 2002 yang berada di Jatingaleh, BMT Fosilatama sebagai lembaga keuangan umat Islam yang mengelola dana umat Islam yang bersifat sosial dan sumber dana Baitul Maal berasal dari zakat, infaq, sodaqoh, hibah dan lain-lain. Sedangkan Baitut Tamwil adalah lembaga keuangan yang mengelola dana umat yang sesuai dengan syariat Islam . Tujuan dari penelitian dan penyusunan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui Penerapan Akad Mudharabah Pada Produk Simpanan Di BMT Fosilatama Cabang Jatingaleh. BMT Fosilatama mempunyai beberapa simpanan salah satunya yaitu simpanan mudharabah, Menurut Abdur Rahman L.Doi, mudharabah adalah suatu kontrak dimana suatu kekayaan (property) atau persediaan (stock) tertentu (Ras al-Mal) ditawarkan oleh pemiliknya atau pengurusnya ( Rabb al-mal) kepada pihak untuk membentuk suatu kemitraan (joint partnership) yang diantara kedua pihak dalam kemitraan itu akan berbagai keuntungan. Pihak yang lain berhak untuk memperoleh keuntungan karena kerjanya mengelola kekayaan itu, Berdasarkan Pengamatan yang telah penulis lakukan pada simpanan mudharabah adalah simpanan berjangka dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya kepada BMT Fosilatama dengan jangka waktu tertentu antara waktu penyetoran dan waktu penarikan kembali oleh deposan. Kata Kunci : Penerapan Akad Mudharabah