PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR SEMARANG
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengenai Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Semarang. Penelitian ini membahas tentang:1) pelaksanaan penyidikan pemalsuan BPKB di wilayah hukum Kepolisian Resor Semarang, 2) Hambatan-hambatan apa yang ditemui penyidik dalam pelaksanaan penyidikan pemalsuan BPKB di wilayah hukum Kepolisian Resor Semarang, 3) upaya mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyidikan pemalsuan BPKB di wilayah hukum Kepolisian Resor Semarang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu mempelajari dan meneliti hubungan timbal balik antara hukum dengan lembaga-lembaga sosial yang lain. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah studi lapangan dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian di analisis dengan menggunakan teori penegakan hukum dan teori pertanggungjawaban pidana menunjukkan:1) Pelaksanaan penyidikan pemalsuan BPKB di wilayah hukum Kepolisian Resor Semarang berpedoman pada KUHAP dan Perkap Polri No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana serta penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang, 2) Hambatan-hambatan yang ditemui penyidik dalam pelaksanaan penyidikan pemalsuan BPKB di wilayah hukum Kepolisian Resor Semarang meliputi Keharusan untuk membuat laporan resmi dari Polres dan begitu sebaliknya, Lamanya proses penanganan pemalsuan BPKB di laboratorium forensik dengan menggunakan cairan kimia yang bisa mencairkan logam penutup nomor seri yang asli untuk pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, Terbatasnya jumlah personil yang menangani kasus pemalsuan BPKB, Sulitnya mencari Bukti pembading yang asli dari dokumen seperti BPKB atau STNK yang di palsukan, 3) Upaya mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyidikan pemalsuan BPKB di wilayah hukum Kepolisian Resor Semarang meliputi Membuat kelengkapan administrasi penyidikan dengan cepat, Melakukan koordinasi secara aktif dengan pihak laboratorum forensik, Mengikutsertakan anggota polri dalam pelatihan dan pendidikan dalam penanganan dan pemeriksaan barang bukti khususnya menyangkut masalah pemalsuan BPKB dan pemeriksaan nomor seri kendaraan, Mencari Bukti pembading yang asli dari dokumen seperti BPKB atau STNK yang di palsukan sesegera mungkin. Kata kunci : Penyidikan, Pemalsuan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),Wilayah Hukum Polres Semarang.