Daftar Isi:
  • Hakim sebagai penentu untuk memeutuskan suatu perkara yang diajukan ke pengadilan, sehingga dalam menjatuhkan harus memiliki pertimbangan-pertimbangan. Tujuan penelitian 1) untuk mengetahui dan menjelaskan dasar hukum pertimbangan hakim tingkat pertamahakim tingkat banding, 2) untuk mengetahui dan menjelaskan dasar hukum pertimbangan hakim tingkat kasasi sampai terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan 3) untuk mengetahui dan menjelaskan hak-hak terdakwa adanya putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1). Dasar pertimbangan hukum hakim tingkat pertama dalam perkara No.86/Pid.Sus/2012/PN.Kbm yang amarnya menyatakan perbuatan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana merusak kesopanan dimuka orang lain “ dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan dasar pertimbangan hukum hakim tingkat banding dalam perkara No. 390/Pid.Sus/2012/PT.Smg, yang amarnya menguatkan putusan hakim tingkat pertama, sehingga dengan demikian maka dasar pertimbangan hukum hakim tingkat banding sama dengan hakim tingkat pertama. 2). Dasar pertimbangan hukum hakim tingkat kasasi dalam perkara No. 865.K/Pid.Sus/2013 yang amarnya membatalkan putusan banding No.390/Pid.Sus/2012/PT.Smg, menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan seperti tersebut dalam surat dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, melepaskan terdakwa oleh karena dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya dikarenakan terdakwa tidak mampu bertanggung jawab (Ps 44 KUHP). 3). Hak terdakwa atas putusan kasasi yang telah memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, sehingga terdakwa sekaligus telah memperoleh hak rehabilitasi dan terdakwa juga mempunyai hak menuntut ganti kerugian yang diatur dalam Pasal 95 KUHAP No. 8 Tahun 1981. Kata kunci : Putusan Kasasi No.865.K/Pid.Sus/2013.