Daftar Isi:
  • Proses penyidikan terhadap pelaku pelanggaran undang-undang keimigrasian dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP sebagai lex generalis dan Undang-Undang Keimigrasian sebagai lex specialis. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Yuridis yaitu mengkaji konsep normatifnya atau peraturan perundang-undangan, dan empiris yaitu mengkaji pada kenyataan yang ada terhadap pelaksanaan penyidikan. Teknik pengumpulan data diambil melalui wawancara dan penelitian dari kepustakaan baik dengan buku-buku, peraturan perundang-undangan, makalah-makalah, hasil penelitian terdahulu, ataupun dari dokumen-dokumen. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, yaitu menguraikan data dalam bentuk kalimat yang teratur, logis, dan efektif. Tujuan dalam Penelitian ini untuk membahas tentang: Pelaksanaan Penyidikan oleh PPNS Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Dalam Rangka Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Keimigrasian Bagi Warga Negara Asing, serta hambatan yang Dihadapi oleh Penyidik PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Semarang dalam Melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dan Solusinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2013 PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Semarang telah melaksanakan penyidikan pada warga negara asing yang bernama Cinnakunju Iyappan. Pada tahun 2014 telah melaksanakan penyidikan 10 (sepuluh) kasus tindak pelanggaran keimigrasian dan melakukan deportasi terhadap 10 (sepuluh) warga negara asing. Pada kurun waktu 2015 sebanyak 6 (enam) warga negara asing di deportasi setelah terbukti melakukan tindak pelanggaran keimigrasian. Sementara pada tahun 2016, dalam kurun waktu Bulan Januari sampai dengan September Kantor Imigrasi Kelas I Semarang mendeportasi 4 (empat) Warga Negara Asing ke negara asalnya. Kendala yang dihadapi oleh PPNS Keimigrasian dalam melaksanakan penyidikan antara lain berkenaan dengan alokasi anggaran yang belum memadai, sumber daya manusia yang juga belum memadai, baik dari segi kualitas atau kuantitas, koordinasi yang belum baik antara PPNS Keimigrasian dengan instansi Kepolisian. Salah satu solusi untuk meningkatkan motivasi Penyidik PPNS Keimigrasian, maka perlu diberikan jabatan fungsional kepada PPNS Keimigrasian. Kata Kunci : Penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pelanggaran.