Daftar Isi:
  • Perlindungan hukum anak merupakan seluruh kegiatan yang digunakan untuk melindungi dan menjamin hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan dari tindak pidana kekerasan dan diskriminasi yang berakibat dalam hukum. Sehingga perlu ditingkatkan jaminan hukum untuk perlindungan khususnya terhadap anak sebagai korban. Kekerasan seksual merupakan segala bentuk perilaku bermacam-macam yang mengarah pada hal-hal seksual yang tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga dapat menimbulkan keadaan dan reaksi negatif seperti marah, benci, malu, tersinggung, trauma, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban kekerasan tersebut. Kekerasan ini dapat menyebabkan trauma berkepanjangan terhadap anak sehingga dapat membahayakan bagi perkembangan jiwa yang mengakibatkan anak tidak dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dengan baik. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pemecahan masalah yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif analitis dan yuridis sosiologis merupakan pendekatan yang mengacu pada perundang-undangan atau hukum positif yang memberikan implementasi terhadap perlindungan hukum di masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang dilakukan oleh Polres Demak yaitu adanya ruang pelayanan khusus untuk pemeriksaan korban. Pihak Polres Demak juga melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman kepada korban serta melakukan penangkapan pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Upaya penanggulangannya dengan memberikan rehabilitasi, sosialisasi, dan penyuluhan serta membentuk tim khusus untuk menangani masalah kekerasan seksual. Faktor yang menjadi kendala yaitu keterlambatan korban untuk melaporkan kasusnya sehingga pihak kepolisian kesulitan mencari bukti dan saksi, dalam pencariannya juga memerlukan waktu yang lama. Kata Kunci : perlindungan hukum, kekerasan seksual, penanggulangan