IMPLEMENTASI DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA ANAK
Main Author: | Setyowati, Relis |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unissula.ac.id/7504/1/COVER.pdf http://repository.unissula.ac.id/7504/2/ABSTRAK.docx http://repository.unissula.ac.id/7504/3/DAFTAR%20ISI.docx http://repository.unissula.ac.id/7504/4/BAB%20I.docx http://repository.unissula.ac.id/7504/5/BAB%20II.docx http://repository.unissula.ac.id/7504/6/BAB%20III.docx http://repository.unissula.ac.id/7504/7/BAB%20IV.docx http://repository.unissula.ac.id/7504/8/DAFTAR%20PUSTAKA.docx http://repository.unissula.ac.id/7504/ |
Daftar Isi:
- Salah satu aset negara yang paling berharga adalah anak.Anak merupakan generasi muda penerus perjuangan dan cita-cita bangsa.Negara berkewajiban untuk melindungi hak-hak anak sebagaimana telah tercantum dalam undang-undang. Anak yang terlibat tindak pidana harus dilihat dengan seksama, apa memang benar mereka murni sebagai pelaku tindak pidana atau anak merupakan pelaku sekaligus korban dalam tindak pidana. Seperti dalam tindak pidana narkotika oleh anak. Tindak pidana narkotika oleh anak juga dapat dipandang sebagai tindak pidana tanpa korban.Maksudnya tindak pidana tersebut menyatakan bahwa anak adalah pelaku sekaligus korban penyalahgunaan narkotika.Didalam undang-undang sistem peradilan pidana anak di Indonesia menyebutkan umur anak yang berkonflik dengan hukum wajib diupayakan diversi berdasarkan keadilan restoratif dengan syarat yang telah ditentukan. Diversi sendiri merupakan pengalihan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana berdasarkan keadilan restoratif. Sehingga, untuk mewujudkan peradilan pidana anak menurut undang-undang sistem peradilan pidana anak harus ada peran serta dari penegak hukum yang bersangkutan dalam proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan. Penegak hukum wajib untuk mengupayakan diversi.Selain itu peran dari lingkungan keluarga dan lingkungan sosial juga harus menjadi perhatian tersendiri supaya anak tidak melakukan tindak pidana. Kata Kunci : Anak, Tindak Pidana Narkotika, Diversi