Daftar Isi:
  • Anak adalah anugerah dari Allah SWT. Anak merupakangenerasi penerus bangsa.Maka dari itu, anak perlu dibimbing, dibina, dididik serta diajarkan dengannilai-nilai dan norma-norma yang terpuji.Lingkungan berpengaruh terhadap tumbuh dan berkembang seorang anak. Negara mempunyai andil besar untuk mengatur lingkungan yang kondusif bagi perkembangan dan pertumbuhan penerus generasi bangsa ini. Akan tetapi dalam perjalanannya terdapat keadaan yang terkadang tidak menguntungkan bagi anak. Seperti harus berhadapan dengan hukum. Baik sebagai pelaku maupun korban tindak pidana pembunuhan. Bagi penegak hukum terutama jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penanganan kasus tindak pidana anak memerlukan penanganan khusus. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian hukum positif yang mengatur tentang peran kejaksaan dalam penuntutan perkara tindak pidana anak dalam kasus pembunuhan, bagaimana hukum Islam mengatur hal tersebut, dan bagaimana prakteknya di dalam proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Kendal.Penelitian dengan metode yuridis sosiologisdi Kejaksaan Negeri Kendal ini menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa ditemukannya berbagai kendala selama proses penuntutan. Seperti masih minimnya personil jaksa yang memahami tentang sistem peradilan pidana anak, oleh karena itu diperlukan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman jaksa terhadap sistem peradilan pidana anak. Kata kunci : Peran Kejaksaan, Penuntutan, Tindak Pidana Anak, Pembunuhan, Kejaksaan Negeri Kendal