Daftar Isi:
  • Pencabulan merupakan salah satu tindak pidana yang sangat merugikan korban. Karena tindak pidana tersebut dapat menimbulkan tercemarnya kehormatan korban. Polri sangat berperan penting dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat. Penyidikan sebagai tindakan awal penyelesaian perkara pidana. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peran penyidik terhadap kasus tindak pidana pencabulan di Polres Rembang pada dasaranya telah sesuai dengan ketentuaan KUHAP yaitu adanya laporan dilakukan olah TKP, penangkapan, penahanan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka dan dilakukannya visum terhadap korban pencabulan. Terdapat kendala-kendaladalam penyidikan seperti dalam hal pemulihan traumatik korban, tidak adanya saksi, pelaku tidak diketahui identitasnya.Di dalam kendala tersebut terdapat upaya yang dilakukan oleh penyidik seprti dalam pemulihan traumatik korban akan di pulangkan ke keluarganya supaya dapat di arahkan sebagaimana mestinya, apabila tidak ada saksi maka penyidik akan menelusuri sampai diketahuinya kebenaran yang materil. Dalam hal pelaku tidak diketahui identitasnya maka penyidik akan melakukan penyebaran foto tersangka melalui jaringan media massa serta antar kepolisian. Dalam skripsi ini metode yang digunakan adalah metode analisis kualitatif yaitu dengan uraian data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis dan tidak tumpang tindih. Kejahatan tindak pidana pencabulan merupakan hal yang sangat merugikan korban pencabulan baik secara fisik maupun psikis. Maka dalam tindak pidana tersebut haruslah dapat di tegakkannya keadilan yang seadil-adilnya. Kehormatan salah satu alasan sebagaimana setiap orang memiliki tujuan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam kehidupan tidak jauh dari nilai-nilai serta norma-norma yang harus kita jalankan sebagaimana mestinya. Kata kunci : Tindak Pidana Pencabulan, Kejahatan, Kehormatan.