Daftar Isi:
  • Tanah mempunyai peranan yang penting karena tanah merupakan sumber kesehjahteraan, kemakmuran, dan kehidupan selain itu mempunyai nilai ekonomis dan dapat menghasilkan sumber daya alam bagi orang banyak dengan dasar hak menguasai dari negara kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk pemilik hal ini merupakan kepastian hukum yang kuat atas tanahnya. Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui proses pelaksanaan pendaftaran tanah disebabkan jual beli di Kantor Pertanahan Kota Semarang, 2) untuk mengetahui problematika yang ada pada pelaksanaan pendaftaran tanah disebabkan jual beli di Kantor Pertanahan Kota Semarang, 3) untuk mengetahui perlindungan hukum bagi masyarakat yang mendaftarkan tanah dan yang tidak mendaftarkan tanah dalam kepemilikan tanah karena jual beli. Metode pendekatan yang digunakan dalam hal penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, mempelajari aturan yang ada dengan masalah yang diteliti kemudian menggunakan data sekunder yaitu bahan pustaka kemudian dilanjutkan dengan data primer diperoleh dari lapangan memperhatikan norma hukum dihubungkan dengan fakta-fakta yang ditemui di penelitian. Dalam Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk pendaftaran tanah disebabkan jual beli untuk pertama kali maupun peralihan hak harus memenuhi persyaratan setelah lengkap persyaratan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pertanahan setelah semuanya lengkap dikeluarkan sertifikat. Untuk problematika harus adanya bantuan dari pegawai Kantor Pertanahan untuk masyarakat dan masyarakat yang tidak pasif. Perlindungan tanah yang didaftarkan akan memberikan jaminan kepastian hak milik dan hukum yang kuat sedangkan yang tidak akan akan menyulitkan dan menyusahakan individu itu sendiri. Untuk Kantor Pertanahan perlu adanya petunjuk berupa pemasangan pengumuman untuk membantu mempermudah masyarakat dalam melakukan pelaksanaan pendaftaran tanah. Kata Kunci : Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Jual beli tanah