Daftar Isi:
  • Di zaman modern saat ini banyak terjadi kejahatan, diantaranya adalah tindak pidana pencurian, baik yang dilakukan oleh orang dewasa maupun oleh anak yang masih di bawah umur. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian perlakuannya harus berbeda dengan orang dewasa. Dalam menangani anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian penegak hukum, dalam hal ini Polres Demak harus mementingkan hak-hak anak supaya tidak menggangu proses tumbuh dan kembang fisik dan mental anak, karena anak merupakan generasi penerus bangsa diwaktu yang akan datang. Menurut undang-undang yang berlaku saat ini penyelesaiannya terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian harus menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif dengan wajib mengupayakan Diversi. Polres Demak dalam mengupayakan Diversi harus mementingkan syarat-syarat yang ada di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu anak yang diancam dengan pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun; bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Selain syarat itu juga ada syarat tambahan yaitu pihak korban atau keluarga korban menyetujui untuk menyelesaikan perkara dengan upaya Diversi. Dalam menangani anak pelaku pencurian Polres Demak sering menghadai berbagai kendala, diantaranya adalah di Kabupaten Demak belum tersedia BAPAS (Balai Pemasyarakatan), sehingga dalam melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan serta pengawasan masih harus berkoordinasi dengan BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Pati. Kata Kunci : Penanganan anak pelaku pencurian.