Daftar Isi:
  • Studi ini bertujuan untuk: (1)Mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi saat ini. (2) Mengkaji dan menganalisis kendala/hambatan penerapan pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi saat ini. (3) Merekonstruksi sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana berbasis nilai keadilan. Studi ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber, dan teknik analisis data dengan metode analisis interaktif. Kesimpulan studi ini adalah: (1) Penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tepatnya pada pasal Pasal 5 UU No.20 tahun 2001 yang berbunyi :Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun danpaling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (2) Kendala/hambatan penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi saat ini adalah (a) Hukuman pidana pokok berupa denda yang tidak maksimal, (b) Hukuman Pidana Tambahan Berupa Penutupan Seluruh atau Sebagian Perusahaan Untuk Waktu Paling Lama 1 (satu) Tahun, (c) KUHAP Belum Mengatur Ketentuan Acara Pidana Korporasi. (4) Rekonstruksi sanksi pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi yang berbasis nilai keadilan adalah dengan merevisi Undangundang No. 20 tahun 2001 pasal 5 yang berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun danpaling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda yang lebih besar atau bisa 2 (dua) kali lipat daripada kerugian masyarakat/Negara senilai uang yang telah diambilnya untuk dikembalikan ke kas negara.” Kata Kunci: Sanksi Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, Keadilan