Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan: untuk mengetahui realitas perlindungan hukum hak-hak keperdataan anak hasil perzinahan dalam sistem hukum Indonesia, untuk mengetahui dan mengkaji kelemahan-kelemahan perlindungan hukum hak-hak keperdataan anak hasil perzinahan saat ini, merekonstruksi perlindungan hukum hak-hak keperdataan anak hasil perzinahan yang berbasis nilai keadilan. Metode pendekatan yang dipakai : yuridis sosiologis. Analisis data dilakukan secara kualitatif.Temuan:(1).Realitas perlindungan hukum hak keperdataan anak hasil perzinahan dalam sistem hukum di Indonesia belum berjalan secara maksimal. (2).Kelemahan perlindungan hukum hak keperdataan anak hasil perzinahan saat ini yaitu anak banyak yang terlantar, stigma jelek masyarakat, bapak biologis anak hasil perzinahan tidak bertanggung jawab, jika ada keluarga yang mau menampung anak zina namun asal usul anak disembunyikan. (3).Rekonstruksi perlindungan hukum hak keperdataan anak hasil perzinahan: a.Rekonstruksi Nilai: penguatan perlindungan hukum anak hasil perzinahan dengan mendapatkan perlindungan dari ibu, bapak biologis, dan negara berupa biaya hidup, kesehatan, pendidikan, membesarkan anak sampai dewasa, mendapat wasiat wajibah atau hibah,tetapi tidak mendapatkan waris dari bapak biologis, dan negara ber-kewajiban menyediakan tempat penampungan anak hasil perzinahan. b.Rekonstruksi hukum perlindungan hak keperdataan anak hasil perzinahan:-Pasal 43 ayat 1 UUP: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya”, ayat 2 : Bapak biologis, atau negara memberikan biaya hidup, kesehatan, pendidikan, biaya membesarkan anak sampai dewasa, mendapat wasiat wajibah atau hibah.-Pasal 100 KHI: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya”, ayat 2: Bapak biologis, atau negara memberikan biaya hidup, kesehatan, pendidikan, biaya membesarkan anak sampai dewasa, mendapat wasiat wajibah atau hibah.-Pasal 283 KUH. Perdata:“Sekalian anak yang dibenihkan dalam zina atau dalam sumbang sekali-kali tak boleh diakui, kecuali terhadap yang terakhir ini apa yang ditentukan dalam Pasal 273”, ayat 2: Bapak biologis, atau negara memberikan biaya hidup,kesehatan,pendidikan, biaya membesarkan anak sampai dewasa, mendapat wasiat wajibah atau hibah.- Pasal Pasal 26 ayat 2 UU Perlindungan Anak: Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga,yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dirubah : Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, dan negara. Kata Kunci: Rekonstruksi,Perlindungan Hukum,Hak Keperdataan,Anak Hasil Perzinahan