Daftar Isi:
  • Latar belakang pentingnya studi ini adalah untuk mengungkap realitas berlakunya kebijakan ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam praktek. Pemerintah yang tidak menerapkan kebijakan ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum menyebabkan konflik antara pemerintah dan warga yang berhak yang lahannya dijadikan obyek pengadaan tanah. Dengan menggunakan teori-teori hukum non doktrinal, studi ini bertujuan untuk merekonstruksi kebijakan ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah sehingga dihasilkan kebijakan ganti rugi yang ideal yang mewujudkan keadilan sosial. Rumusan masalah dalam disertasi ini adalah : (i) bagaimana realitas berlakunya kebijakan ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum ? (ii) mengapa kebijakan ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum belum mencerminkan keadilan sosial? (iii) bagaimana rekonstruksi kebijakan ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan sosial? Penelitian ini termasuk dalam tradisi penelitian kualitatif dengan pendekatan socio-legal research. Social seting-nya adalah kebijakan ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan lokasi penelitian di Desa Lemah Ireng Kabupaten Semarang. Data dihimpun dengan metode wawancara mendalam, pengamatan terlibat, studi dokumen. Validasi data dilakukan dengan triangulasi sumber. Sebagai pelengkap informasi yang terkait penelitian diperoleh dari hasil-hasil penelitian penulis terkait ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum Jalan Tol Semarang – Solo (2010 – 2015). Data dianalisis mengikuti model interaktif dari Mattew B. Milees dan A. Michael huberman. Validasi data dilakukan dengan triangulasi sumber dan metode. Hasil studi menunjukkan : (i) realitas berlakunya kebijakan ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak konsisten dengan peraturan perundangan yang berlaku yakni Penjelasan Pasal 33 huruf (f) UU No. 2 tahun 2012 (UUPT tahun 2012) tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang mengatur tentang ganti rugi non fisik.(ii) putusan pemerintah P2T tentang penetapan bentuk dan besarnya ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah belum mencerminkan keadilan sosial karena tidak menilai ganti rugi non fisik yang telah diatur dalam peraturan pengadaan tanah yang berlaku juga tidak memperhatikan nilai-nilai yang ada di masyarakat (nilai ekonomi, sosial dan buadaya)(iii) konstruksi baru kebijakan ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum berorientasi pada hukum progresif dengan mengakomodir sila ke-5 Pancasila dan asas keadilan dan keterbukaan dalam UU No. 2 Tahun 2012 . Studi ini merekomendasikan perlunya judicial review terhadap Pasal 33 huruf (f), Pasal 42 ayat 1 jo Pasal 43 UU No. 2 Tahun 2012. Kata Kunci: Rekonstruksi, Kebijakan ganti rugi non fisik, Keadilan sosial.