Daftar Isi:
  • Permasalahan waris merupakan salah satu permasalahan yang sampai saat ini sering menimbulkan sengketa. Konfilk tentang waris umumnya berkisar pada dua hal yaitu tentang siapa yang menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing ahli waris, selebihnya merupakan turunan dari dua hal tersebut. Sedikit masyarakat yang paham apa yang harus dilakukan ketika suatu waris sudah terbuka. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum akan suatu bukti yang mempunyai kepastian hukum yang kuat dalam waris, mengakibatkan tidak tercipta nya suatu keadilan. Hal ini karena masyarakat sudah cenderung dengan adat kebiasaan yang ada di dalam kehidupan masyarakat dalam membuat suatu bukti ahli waris dengan menggunankan suatu perjanjian dibawah tangan. Notaris adalah salah satu instrument lembaga yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang kewenangannya berhubungan erat dengan pembuatan akta otentik dan kewenangan lainnya. Permasalahan yang dirumuskan sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaruh akta otentik yang dibuat oleh Notaris dalam pembagian warisan yang berkeadilan, 2. Kendala-kendala dan solusi yang dihadapi akta otentik yang dibuat oleh Notaris dalam pembagian warisan yang berkeadilan. Untuk menjawab permasalahan diatas, maka penulis menggunakan penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan mengutamakan meneliti bahan pustaka atau dokumen yang disebut data sekunder, berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa ternyata menggunakan akta dibawah tangan dalam pembagian warisan adalah adil bagi masyarakat, tetapi akta otentik yang dibuat oleh Notaris lebih berkeadilan karena sesuai dengan pancasila yang merupakan keadilan yang bermartabat yang tidak menimbulkan permasalahan hukum baru karena akta otentik Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Kata Kunci : Pembagian Waris, Notaris, Pengaruh Akta Autentik.