AKIBAT HUKUM AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Daftar Isi:
- Untuk membatasi timbulnya konflik di kemudian hari dalam berumahtangga, sebagian pasangan yang hendak menikah memilih untuk membuat akta perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta Notaris, maupun dengan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pengawas Pencatat Perkawinan, sebelum perkawinan itu berlangsung. Perjanjian pernikahan ini lahir dari hukum Perdata Barat. Untuk itu, di Indonesia sendiri yang mayoritas beragama Islam maka diharapkan perjanjian pernikahan ini tidak bertentangan dengan nilai-nilai kaidah Hukum Islam. Berdasarkan hal itu, maka peneliti membuat judul tesis adalah “Akibat Hukum Akta Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Oleh Notaris Ditinjau Dari Hukum Islam. Tujuan penelitian yang ingin diperoleh adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukanaktaperjanjianperkawinan yang dibuat oleh Notaris menurutHukum Islam, mengkaji dan menganalisis implementasi akta perjanjian perkawinan serta menganalisis akibat hukum dari implementasi akta perjanjian perkawinan tersebut. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif analitis pendekatan yuridis sosiologis, teknik pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan dan lapangan, sumber data mengacu pada sumber primer, sekunder dan tersier. Hasil Penelitian menjelaskan bahwa: 1. Kedudukan akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh Notaris menurut Hukum Islam apabila telah memenuhi syarat subyektif maupun syarat obyektif dari syarat sahnya perjanjian, maka perjanjian kawin dapat mengikat para pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang mengadakan perjanjian; 2.Implementasi akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh Notaris saat ini masih sangat sedikit pasangan yang melakukan perjanjian pernikahan, di Tasikmalaya tercatat dalam kurun waktu 5 tahun hanya ada 3 pasangan yang melakukan perjanjian pernikahan. Hal ini dapat dusebabkan karena perjanjian pernikahan di Indonesia masih dianggap sebagai hal yang tabu, kurang etis dan hanya membicarakan masalah harta saja; 3. Akibat hukum dari implementasi akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh Notaris ditinjau dari Hukum Islam yaitu perjanjian pernikahan tidak hanya mengikat bagi pasangan suami-istri saja, akan tetapi juga memiliki akibat hukum masing-masing terhadap perceraian, waris, hibah, wasiat dan wakaf, sehingga perjanjian pernikahan menurut hukum Islam memiliki akibat hukum yang luas dan harus sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, norma dan kesusilaan dan Hukum Islam itu sendiri. Kata Kunci : Akibat Hukum, Akta Perjanjian, Perkawinan, Notaris.