Daftar Isi:
  • Notarissebagaisalahsatupejabatumummempunyaiperananpentingdalammenjaminkepastian, ketertibandanperlindunganhukummelaluiaktaotentik yang dibuatnyaolehataudihadapannya.PerbuatanMelawanHukumdiartikansebagaisuatuperbuatan yang melanggarhukumtertulismaupunhukumtidaktertulis.Penelitianinibertujuanuntukmengetahuibagaimanaanalisishukumterhadapputusan hakim, amarputusan hakim, danakibathukumpelaksanaanputusan hakim tentangperbuatanmelawanhukum yangdilakukanolehNotaris di PengadilanNegeri Semarang.Penelitianinimerupakanpenelitian yang bersifatyuridisnormatifyaitupenelitianterhadaphukum yang berada di dalamperundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Penelitianinimenitikberatkanpadapenelitiandokumenataukepustakaan yang intinyamencariteori-teori, padangan yang mempunyaikorelasidanrelevandenganpermasalahan yang akanditeliti. Dan untukmelengkapi data yang diperolehdaripenelitiandokumenataukepustakaan, makadilakukanpenelitianlapangan ,yaitudarinarasumber. BerdasarkanpenelitianbahwaanalisishukumterhadapPutusan Hakim tentangperbuatanmelawanhukum yang dilakukanNotarisdalamperkara No.377/PDT.G/2014/PN SMG bahwaNotarisbertugasuntukmencatatkanhal yang dikemukakanolehTergugatdanNotaristidaklahmelakukanperbuatanmelawanhukum.Amar putusan hakim menyatakanbahwaTergugatmelakukanperbuatanmelawanhukumdanbatal demi hukumbesertaakibatnyaterhadapAktaPenolakanWaris.Mengabulkangugatan Para Penggugatseluruhnya, MenyatakanTergugatmelakukanperbuatanmelawanhukum, Batal demi hukumbesertasegalakibathukumnyaatasakta yang dibuatolehNotarisyaituAktaPenolakanWaris No. 06/2008/P.W. tertnggal 17 April 2008, MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara. Akibathukumpelaksanaanputusanadalahbatal demi hukumbesertasegalaakibathukumnyaAkta yang dibuatolehNotarisatauTurutTergugat, yaitu :SuratKuasaKhusus/AktaKuasatertanggal 26 Maret 2008, AktaPenolakanWarisNomor 06/2008/P.W. tertanggal 17 April 2008 yang dikeluarknPengadilanNegeri Semarang, SuratKeteranganWarisNomor 9 tertanggal 17 April 2008, SuratKeteranganHakWarisNomor 21 tertanggal 27 Juni 2005. Kata Kunci :PerbuatanMelawanHukum, Notaris