Daftar Isi:
  • Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang harus menjalankan jabatannya secara profesional. Dalam menjalankan tugas jabatannya Notaris harus berpedoman pada kaidah hukum dan kaidah moral, kaidah hukum yang berlaku bagi Notaris adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, sedangkan kaidah moral yang secara khusus mengatur tentang profesi Notaris adalah Kode Etik Notaris yang ditetapkan oleh organisasi profesi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia. Dalam ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya, hal ini untuk menjaga keluhuran martabat jabatan Notaris. Namun dalam praktek di lapangan masih saja terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris, pelanggaran tersebut antara lain adalah promosi atau publikasi Notaris di media elektronik (internet) melalui website atau weblog sebagaimana dilarang dalam Kode Etik Notaris. Penelitian ini akan dikaji mengenai bentuk-bentuk larangan promosi atau publikasi Notaris di media elektronik (internet) melalui website atau weblog beserta penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian meliputi : jenis penelitian adalah penelitian yang bersifat normatif, jenis pendekatan adalah dekriptif analistis, dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), pendekatan kasus (case apporah), dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk-bentuk larangan promosi Notaris di media elektronik (internet) melalui website atau weblog antara lain adalah mencantumkan nama dan jabatan Notaris, serta memberikan informasi yang bersifat mengarah pada kantor seorang Notaris dengan menggunakan bahasa-bahasa iklan dengan tujuan untuk mendorong atau membujuk agar orang lain memilih Notaris yang bersangkutan. Sanksi bagi Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap larangan promosi Notaris di media elektronik (internet) melalui website atau weblog belum pernah diterapkan, hal ini disebabkan belum efektifnya pengawasan terhadap Notaris. Kata kunci : masalah hukum, media elektronik, promosi Notaris, pelanggaran kode etik, sanksi Notari