Daftar Isi:
  • Perbankan nasional, sebagai salah satu pilar utama dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan memiliki peranan penting dan menentukan terhadap arah perkembangan kehidupan perekonomian yang lebih baik yang salah satunya dengan memberikan suntikan dana berupa pemberian fasilitas kredit.Dalam praktek perbankan, jaminan penanggungan ini lazim dikenal dengan istilah Jaminan Perorangan (Personal Guarantee). Di dalam penelitian penulis membuat rumusan masalah bagaimana pelaksanaan kebijakan atas Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) yang dibuat perbankan dalam pemberian kredit umum, dan bagaimana kepastian hukum dan system pertanggungjawaban atas Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) yang dibuat perbankan dalam pemberian kredit umum yang dibuat secara akta notariil. Metode yang dipakai adalah sosio legal dengan bentuk dan strategi penelitian terarah pada penelitian kualitatif bersifat deskriptif yang mengarah pada pendeskripsian secara rinci dan mendalam baik pada kondisi maupun proses, Di Bank BTPN pemberian kredit dengan adanya jaminan perorangan masih dipersyaratkan oleh pemutus kredit namun hanya diberlakukan khusus untuk segmen/divisi i-SME dan SME dengan tujuan penggunaan kredit untuk modal kerja dan investasi. Bentuk akta personal guarantee maupun perjanjian kredit yang ada pada Bank BTPN Cabang Purwokerto semuanya dalam bentuk akta otentik. Dalam jaminan perseorangan tidak ada satu bagian tertentu dari harta kekayaan penjamin yang ditetapkan sebagai jaminan hal ini yang menyebabkan kreditur berada dalam kedudukan konkuren. Jaminan Perorangan hanya bersifat sebagai moral obligation saja. jaminan perorangan dapat di daftarkan pada lembaga fiducia. Jaminan perorangan masuk pada objek fiducia barang tidak berwujud,Dengan didaftarkanya Akta Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) kedudukan pemberi jaminan perorangan dapat sejajar dengan Debitur. Sehingga kepastian hukum Jaminan perorangan menjadi preferent bukan lagi kongkurent. Dengan demikian kepastian hukum Kreditur lebih terjamin. Kata Kunci : Jaminan, Garansi, Perjanjian, Bank