Daftar Isi:
  • Salah satu Penegak Hukum Pidana di Indonesia adalah Jaksa yang memiliki kewenangan untuk melakukan Penuntutan, melaksanakan Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Salah satu Kewenangan Jaksa sebagai Penuntut Umum yang melakukan Penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka semua perkara Tindak Pidana Korupsi disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Penuntut Umum dalam Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan mengetahui sejauhmana efektivitas Penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang terletak di Ibukota Propinsi. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis Sosilogis Penelitian yuridis sosiologis adalah suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta yang kemudian menuju ke identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah. Hasil Penelitian ini adalah Kejaksaan memiliki kewenangan dalam melakukan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang terletak di Ibukota Propinsi namun dalam permasalahan perkara tindak pidana korupsi tersebut, para Jaksa merasa azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan seringkali tidak terpenuhi sebagaimana Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kata kunci : Efektivitas, Penuntutan, Tindak Pidana Korupsi