Daftar Isi:
  • Seiring dengan laju pertumbuhan dan perkembangan penduduk yang sedemikian besar, dan luas tanah yang relatif tidak bertambah, secara nyata hal ini menyebabkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat, sehingga menyebabkan berbagai masalah pertanahan muncul dipermukaan. Untuk mencegah atau paling tidak mengurangi potensi konflik atau sengketa tersebut maka mekanisme pemindahan hak atas tanah agar bisa didaftar harus dibuktikan dengan akta PPAT. Tujuan penelitian ini adalah peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pensertipikatan, hambatan-hambatan apa yang dihadapi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pensertipikatan dan mengatasi hambatan – hambatan yang dihadapi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pensertipikatan tanah bekas hak milik adat di Kabupaten Rembang. Metode Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang dipakai adalah metode pendekatan yuridis empiris dan jenis data dalam penelitian ini menggunakan jenis sumber data Primer yang didukung dengan data sekunder yaitu data yang mendukung keterangan data primer yang diperoleh dari perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai akibat hukum dari penyimpangan terhadap tata cara pembuatan akta PPAT maka PPAT dapat dikenai sanksi sebagai wujud pertanggung jawabannya baik secara administratif, perdata maupun pidana. Sedangkan aspek perlindungan hukum dalam proses penengakan hukum terhadap PPAT yang dimintai suatu pertanggungjawaban tidak diatur oleh Peraturan Jabatan PPAT. Kata kunci : Pejabat Pembuat Akta Tanah, Tanggung Jawab, Perlindungan Hukum, Jual Beli, Tanah.