Daftar Isi:
  • Polri selaku alat negara penegak hukum dengan Satuan Narkoba nya dituntut untuk mampu melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dengan memutus jaringan sindikat dari narkotika melalui kejasama dengan instansi terkait dalam memberantas kejahatan narkotika. Satuan narkoba bertugas melaksanakan bimbingan teknis yang berhubungan dengan fungsi narkotika di tingkat Polres. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) optimalisasi personil Satuan Narkoba Polres Rembang, kendala-kendala yang dihadapi dan solusinya guna mencegah peredaran narkotika dalam rangka menyelamatkan masyarakat (2) optimalisasi yang seharusnya dilakukan Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka mencegah peredaran narkotika. Dalam penelitian menggunakan jenis penelitian kualiatif dengan menggunakan metoda pendekatan yuridis-sosiologis. Teknik pengumpulan data dari sumber data primer dan sekunder yaitu dengan dokumentasi dan wawancara. Penelitian ini adalah penelitian ilmu hukum dengan aspek empiris kualitatif, sehingga akan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) optimalisasi Satuan Narkoba Polres Rembang dalam rangka mencegah peredaran narkotika dilakukan dalam program strategis tersebut non penal terdiri atas : Preemtif (Pembinaan) dan Preventif (Pencegahan). Sedang faktor kendala yang yang dihadapi yaitu kurangnya partisipasi masyarakat, belum memiliki BNK, belum memiliki inventaris kendaraan patroli dan belum bisa melakukan sidak dan tes urine di sekolah dan perguruan tinggi. Adapun solusi terhadap kendala tersebut yaitu melakukan upaya memilih waktu tepat, mengajukan permohonan kepada untuk dibentuk BNK, melakukan patroli menggunakan kendaraan pribadi atau pinjam kendaran lain dan mencoba melakukan koordinasi dengan pihak kampus untuk sidak dan tes urin kepada mahasiswa. (2) optimalisasi yang dilakukan polri yaitu upaya preemtif, preventif maupun repsesif. Selain itu menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dari luar negeri, baik kawasan ASEAN maupun melalui PBB lewat interpol. Polri dapat bekerjasama dengan lembaga pemerintah kementerian dan non kementerian, seperti Dirjen Bea Cukai, Dirjen Imigrasi, Departemen Agama, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Pariwisata Seni dan Budaya, Badan Pom, Kejaksaan, Kehakiman dan Badan Narkotika Nasional (BNN)