Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) kebijakan hukum pidana melalui proses rehabilitasi guna menanggulangi penyalahgunaan tindak pidana narkotika (2) Pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rembang ( 3) Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika di Kabupaten Rembang Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Rembang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris atau non doktrinal dengan pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara. Pengambilan sampel dilakukan secara non random dengan tekhnik purposive sampling. Data dianalisis dengan menggunakan analisis deskriftif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa belum pernah ada pecandu narkotika yang secara sukarela melaporkan diri melalui Polres Rembang dan Kebijakan hukum untuk pemberian rehabilitasi kepada pecandu narkotika telah dilaksanakan terhadap korban penyalahgunaan narkotika melalui proses asesmen, Pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan narkotika dengan pengawasan dan wajib lapor. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba yaitu belum terbentuknya Badan Narkotika Kabupaten sehingga proses assesment untuk pengajuan pemakai narkoba dilakukan dengan cara rehabilitasi atau kurungan membutuhkan waktu yang lama karena harus berkoordinasi ke BNP Provinsi Jawa Tengah, belum dianggarkannya dana untuk biaya operasional dalam proses pengawasan terhadap pecandu yang menjalani proses rehabilitasi sosial dan sering terjadi pertentangan antara Pihak Kejaksaan Negeri Rembang dengan Pihak Satuan Narkoba Polres Rembang tentang penangan tersangka narkoba. Kata Kunci : kebijakan hukum pidana, proses rehabilitasi, korban narkoba