Daftar Isi:
  • Permasalahan kedisiplinan di lingkungan kerja pemerintah daerah Kabupaten Jepara terlihat masih cukup tinggi. Hal ini perlu adanya pembinaan yang konkrit terhadap aparatur penyelenggara Negara dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan suatu pemerintahan yang kuat, berwibawa dan bertanggung jawab. Salah satu unsur aparatur penyelenggara Negara adalah Pegawai Negeri Sipil. Dalam era otonomi saat ini pembinaan Pegawai Negeri Sipil juga telah diserahkan kepada daerah otonom sebagai wujud penberian kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya dalam prinsip otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juga berdampak pada persoalan kewenangan di bidang Kepegawaian. Semua jenis kewenangan yang sudah disebutkan sama sekali tidak ditemukan secara tegas masalah kewenangan Kepegawaian. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Pendekatan yuridis dipergunakan untuk menganalisis Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik PNS. Analisis data pada penelitian ini dilakukan secara kualitatif, yaitu dari data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang di bahas. Hasil penelitian dapat disimpulkan : 1) Pelaksanaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam mewujudkan kinerja aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara belum optimal khususnya kewajiban, larangan dan sanksi. 2) Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara adalah : Faktor internal yang terdiri dari kualitas sumberdaya manusia aparatur yang relatif kurang memadai, demikian juga dengan tingkat kesejahteraan seperti gaji yang diterima dirasakan masih kurang dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga Pegawai Negeri Sipil dan Faktor External yang meliputi faktor budaya dan lingkungan, mempengaruhi disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil di mana sangat nampak pada rasa kekeluargaan/kebersamaan masyarakat Jepara khususnya pada kegiatan-kegiatan adat. 3) Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai negeri sipil yaitu dengan dilakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pegawai negeri sipil atas pemahaman kewajiban dan larangan. Kata kunci : Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kinerja