KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA UNTUK MENCAPAI TERWUJUDNYA OTONOMI DESA (Studi Di Kecamatan Gajah)
Daftar Isi:
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan parlemennya desa. BPD memiliki peranan penting dalamkeberhasilan Pemerintahan Desa. Diawali dengan fungsi pertama BPD yaitu fungsi legislasi, yaitu menyusun peraturan. Badan Permusyaratan Desa (BPD) merupakan salah satu unsur dalam pemerintahan desa yang diharapkan dapat membantu terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis sesuai dengan aspirasi masyarakat dalam upaya terwujudnya otonomi desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, mengkaji, dan menganalisis tentang kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa untuk mencapai Terwujudnya Otonomi Desa, kendala-kendala yang dihadapi di dalam pelaksanaan kewenangan tersebut dan upaya memaksimalkan kewenangan BPD dalam Penyusunan dan perauran desa untuk terwujudnya Otonomi Desa di masa yang akan datang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yang diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui wawancara dan dari bahan-bahan pustaka yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pelaksanaan Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa untuk Mencapai Terwujudnya Otonomi Desa di Kecamatan Gajah sudah Cukup baik, walaupun belum maksimal; (2) Kendala-kendala yang dihadapi di dalam pelaksanaan kewenangan BPD dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa untuk mencapai terwujudnya Otonomi Desa yakni terkait dengan masalah : (a) Personil yang kurang memadai, (b) Dana Operasional yang kurang, dan (c) Sarana dan prasarana yang belum memadai; serta (3) Upaya mengefektifkan Kewenangan BPD dalam Penyusunan dan penetapan Peraturan Desa di Kecamatan Gajah pada masa yang akan datang, yakni dengan : (a) pelatihan-pelatihan untuk anggota BPD untuk peningkatan Sumber Daya Manusia; (b) Peningkatan Dana Operasional; (e) peningkatan sarana dan prasarana; Kata kunci : Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa, Otonomi Desa