Daftar Isi:
  • Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, merata dan berkesinambungan antara materiil dan spirituil yang berdasarkan pada Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka mencapai tujuan nasional tersebut di atas diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang baik (good governance). Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional terutama tergantung pada kesiapan dan disiplin pegawai negeri sipil sehingga ada peraturan yang mengatur Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas dan peraturan tentang disiplin yang di dalamnya terdapat nilai-nilai birokrasi kepemerintahan yang baik (good governance). Meskipun sudah ada serangkaian peraturan mengenai PNS dan disiplin namun dalam kenyataan yang ada dalam birokrasi kepemerintahan di Indonesia masih muncul beberapa pelanggaran-pelanggaran terkait dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan adanya permasalahan dalam birokrasi kepemerintahan karena masih ditemukan beberapa pelanggaran dalam hal pelaksanaan aturan displin Pegawai Negeri Sipil maka perlu adanya upaya-upaya untuk mendisiplinkan birokrasi kepemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Metode penelitian yuridis sosiologis yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Penegakan disiplin di Pemerintah Kabupaten Jepara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah dilaksanakan dengan baik. Hal ini dapat dilihat data dari empat tahun terakhir 2012-2015 sejak diberlakukannya peraturan disiplin telah terjadi penurunan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Penurunan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang melanggar disiplin menunjukkan roda pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Jepara berjalan dengan baik (good governance) karena Pegawai Negeri Sipil secara umum sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik selaku aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Untuk mendisiplinkan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Jepara, telah dilakukan upaya-upaya antara lain dengan menerbitkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Berdasarkan Beban Kerja, Prestasi Kerja, Tempat Bertugas dan Kelangkaan Profesi yang diikuti dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Hari dan Jam Kerja Efektif serta Pelaksanaan Apel dan Presensi Sidik Jari (fingerprint) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dimana di dalamnya secara tegas mengatur reward and punishment bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir, tidak mengikuti apel pagi hari dan siang hari. Kata kunci : Tata kepemerintahan yang baik, Disiplin PNS.