Daftar Isi:
  • Praktek Alternative Dispute Resolution (ADR) belum menjadi mainstream dalam program Polmas di Polri, meskipun telah ada best practice di berbagai sektor. Penelitian deskriptif hukum ini bertujuan untuk mendapatkan informasi praktek ADR, hambatan, solusi serta konsep ideal ADR/Polmas di lingkungan Polres Salatiga. Hasilnya pertama praktek ADR dalam Program Berteman/door to door service, Program Koordinator Bantuan (KOBAN) dan Program Safe House dikombinasikan dengan program quick respons, hasilnya efektif menurunkan angka kejahatan. Kedua, Hambatanpenerapan ADR terdapat pada kelemahan praktek penegakan hukum pidana Indonesia, keterbatasan dukungan operasional ADR, keterbatasan sumber daya Polri, inkonsistensi kebijakan ADR/Polmas,dan minimnya dukungan anggaran operasional Polri. Sementara solusi atas hambatan meliputi penguatan filosofi dasar ADR/Polmas;Penguatan kebijakan implementasi ADR/Polmas; Penguatan sumber daya aparat Kepolisian; serta Strategi Implementasi ADR/Polmas fokus bagi jaminan kebutuhanrasa aman masyarakat.Ketiga, rumusan pelaksanaan Ideal ADR adalah pemahaman filosofi ADR/Polmas, kebutuhan rasa aman masyarakat,perlindungan hukum aparat, political will, penguatan SDM kepolisian, pemahaman strategy ADR/Polmas dan dukungan angggaran. Kata Kunci : Penerapan, Alternative Dispute Resolution (ADR), Program Pemolisian Masyarakat.