Daftar Isi:
  • Hasil penelitian menyatakan : Pertama: Peranan polisi lalu lintas dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kcelakaan lalu lintas adalah memeriksa kendaraan di jalan seperti pemeriksaan surat izin mengemudi. Kendala yang dihadapi adalah masih kurangnya kepekaan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan tugas polentas dalam mencegah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, tidak memahami, mengabaikan aturan berlalu lintas atau berkendara di jalan raya belum menggunakan helm berstandar nasional (SNI) dan belum menggunakan safety belt dan banyaknya masyarakat yang menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukan ataupun kendaraan yang tidak layak jalan. Kedua: Tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undangan Hukum Pidana adalah paling lama lima tahun penjara atau kurungan paling lama satu tahun, apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur-unsur pasal, atau dengan kata lain semua unsur-unsur Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni : barang siapa, karena kealpaannya, menyebabkan matinya orang lain, terbukti di siding pengadilan. Kata Kunci : Pelanggaran Lalu Lintas, Undang-undang No. 22 Tahun 2009, Hukum Pidana.