PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN LUWU TIMUR
Daftar Isi:
- Penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan tujuan mengetahui dan menganalisis upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, mengetahui dan memahami kendala-kendala penegakan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, mengetahui dan menganalisis penegakan hukum perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang berisi mengenai perlindungan korban perempuan dalam rumah tangga. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dari literatur. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kabupaten Luwu Timur yang dilakukan para aparat penegak hukum telah berjalan sesuai dengan prosedur baik secara Preventif dan Represif. 2) Kendala penegakan hukum dalam mengimplementasikan perlindungan terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga masih belum maksimal, masih ada dirahasiakan atau belum adanya keterbukaan para korban terhadap aparat. 3) Banyak para perempuan yang menyembunyikan kasus kekerasan dalam rumah tangga demi terjaganya keutuhan keluarga, terutama bila terjadi perceraian. Putusan hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan.Solusi yang dilakukan oleh pihak yang terkait di Kabupaten Luwu Timur antara lain : mendampingi korban dalam menyelesaikan persoalan (konseling), dibuatkantempat penampungan (shelter), Mensosialisasikan secara langsung kepada masyarakat tentang Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kata kunci :PEREMPUAN, KORBAN KEKERASAN, KABUPATEN LUWU TIMUR