Skip to content
Toggle navigation
Tentang IOS
Join Us
Hubungi Kami
Organisasi Mitra
Akun Anda
Keluar
Masuk
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia
English
Semua Kolom
Judul
Pengarang
Subject
Call Number
ISBN/ISSN
Tag
Cari
Lanjutan
Cari
PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DA...
Preview
Koleksi Nasional
Sitasi Cantuman
Kirim via Email
Ekspor Cantuman
Export to RefWorks
Export to EndNoteWeb
Export to EndNote
Favorit
PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Mungkid)
Tersimpan di:
Main Author:
Makado, Ricky
Format:
Thesis
NonPeerReviewed
Book
Image
Bachelors
Bahasa:
eng
Terbitan:
,
2016
Subjects:
HD28 Management. Industrial Management
Online Access:
http://repository.unissula.ac.id/6893/1/COVER_1.pdf
http://repository.unissula.ac.id/6893/2/ABSTRAK_1.pdf
http://repository.unissula.ac.id/6893/3/PUBLIKASI_001.png
http://repository.unissula.ac.id/6893/4/DAFTAR%20ISI_1.pdf
http://repository.unissula.ac.id/6893/5/BAB%20I_1.pdf
http://repository.unissula.ac.id/6893/6/BAB%20II_1.pdf
http://repository.unissula.ac.id/6893/7/BAB%20III_1.pdf
http://repository.unissula.ac.id/6893/8/BAB%20IV_1.pdf
http://repository.unissula.ac.id/6893/9/DAFTAR%20PUSTAKA_1.pdf
http://repository.unissula.ac.id/6893/
Lokasi
Deskripsi
Daftar Isi
Preview
Tampilan Petugas
Lihat Juga
Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Oleh Jaksa Penuntut Umum (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Sukoharjo)
oleh: PUTRI, STEVANI ARISTRA, et al.
Terbitan: (2016)
Perjanjian terapeutik pada saat ini mengalami perkembangan baik di Rumah Sakit maupun di Klinik. Perkembangan klinik juga mengalami berbagai perubahan dalam bentuk pelayanannya, salah satunya adalah klinik mandiri, yaitu yang tidak ada hubungannya secara organisatoris dengan Rumah Sakit (Freestanding Ambulatory Centers). Pelaksanaan perjanjian terapeutik di klinik mandiri, cenderung terjadi secara lisan saja di mana biasanya prosedur yang dilakukan cukup sederhana, berawal dari konsultasi penyakit yang terjadi secara sukarela, selanjutnya dilakukan diagnosa dan terapi. Menurut H. Dalmi Iskandar dan T. Syamsul Bahri dalam presentasinya pada temu ilmiah I PerHuki menyatakan bahwa lahirnya Informed Consent adalah setelah lahirnya transaksi atau perjanjian terapeutik, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara dokter dengan pasien yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban. Berdasar hal timbul pertanyaan mengapa dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik antara dokter umum dan pasien pada Klinik Mandiri sederhana di Kabupaten Bogor masing-masing pihak tidak memahami hak dan kewajiban dan Bagaimana akibat hukum dari perjanjian terapeutik di Klinik Mandiri sederhana antara dokter umum dan pasien terhadap kesalahan diagnosa?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Pola analisis data dalam penelitian ini didasarkan pada metode kualitatif, yakni melalui penafsiran secara kualitatif terhadap data yang terkumpul baik data primer maupun data sekunder. Dari analisis tersebut maka dapat disimpulkan : a. Faktor Penyebab Para Pihak Tidak Memahami Hak Dan Kewajiban dalam Perjanjian Terapeutik adalah sebagai berikut : Faktor Struktur Hukum; Penerapan Asas Fiksi Hukum terhadap hukum Kedokteran dan Lemahnya Sarana Penunjang Penyebaran Pengetahuan Hukum dan Faktor Budaya Hukum yang tidak mendukung untuk terjadinya pemahaman terhadap hukum kedokteran bagi masyarakat. b. Akibat Hukum Perjanjian Terapeutik antara dokter umum dan pasien di Klinik Mandiri Sederhana adalah Pelaksanaan dari perjanjian itu sendiri yaitu pemenuhan Hak Dan Kewajiban para pihak dalam Perikatan tersebut. Akibat hukum yang lain timbul atas tidak terpenuhinya prestasi (wanprestasi / perbuatan melawan hukum) dari perjanjian tersebut berupa kesalaha diagnosa maka akibat hukumnya adalah adanya berjalannya proses penyelesaian melalui jalur Administratif melalui Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), Panitia Pertimbangan Dan pembinaan Kode Etik Kedokteran (P3EK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), perdata atau pidana. Mengingat pentingnya kesehatan masyarakat maka perlu adanya perbanyakan program sosialisasi pengetahuan hukum kedokteran pada masyarakat sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pasien dan tidak selalu menjadi korban apabila terjadi pelanggaran hukum, maupun kecerobohan pihak medis dan Agar mempermudah proses hukum pada bidang hukum kesehatan/kedokteran sehingga timbul kepercayaan masyarakat pada badan hukum. serta mempublikasikan putusan hakim perdata dan atau pidana dalam perkara yang berkaitan dengan bidang kedokteran
oleh: PRASETYO , TEGUH
Terbitan: (2006)
Optimasi Pengendalian Persediaan Multi Item dengan Pendekatan Periodic Review (R,s,S) System Menggunakan Spreadsheet Modeling (Studi Kasus : Perum Bulog Sub Divre Surabaya Utara)
oleh: Putri, Laurensia Dilawati Indrianto
Terbitan: (2018)
Model Sistem Peradilan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum di BAPAS Kota Surakarta (Melalui Pendekatan Diversi dan Restorative Justice)
oleh: Mahargini, Asika, et al.
Terbitan: (2016)
Hubungan Pelaksanaan Promosi Penjualan dengan Peningkatan Minat Beli Majalah GFresh pada PT. GetmeDia (Studi Kasus yang Dilakukan di PT. GetmeDia)
oleh: Ningsih, Trisna (0352115)
Terbitan: (2007)
×
Loading...