PENERAPAN TINDAKAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN ASAS KEADILAN DAN KEMANFAATAN (Studi Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Korban ”CA” di Wilayah Hukum Polres Salatiga)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisa filosofi lahirnya penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan asas keadilan dan kemanfaatan dalam kasus penganiayaan terhadap anak korban “CA” di Wilayah Hukum Polres Salatiga, penerapan ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan asas keadilan dan kemanfaatan dalam kasus penganiayaan terhadap anak korban “CA” di Wilayah Hukum Polres Salatiga, faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penerapan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan asas keadilan dan kemanfaatan dalam kasus penganiayaan terhadap anak korban “CA” di Wilayah Hukum Polres Salatiga, dan solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penerapan tindakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan asas keadilan dan kemanfaatan dalam kasus penganiayaan terhadap anak korban “CA” di Wilayah Hukum Polres Salatiga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian metode pendekatan socio legal research, artinya tidak hanya meninjau suatu permasalahan dari peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga kenyataan yang terjadi dalam masyarakat kaitannya dengan permasalahan yang dibahas. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yakni suatu analisis yang berasal dari hasil penelitian yang merupakan rangkaian data yang tersusun secara sistimatis dan dianalisis dengan cara pikir yang deskriptif, selanjutnya data tersebut diuraikan secara kalimat per kalimat sehingga merupakan gambaran secara umum dari jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Dari hasil penelitian diperoleh kenyataan bahwa filosofi lahirnya penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan asas keadilan dan kemanfaatan adalah kebijakan hukum pidana yang memandang secara setara (equal) kedudukan pelaku dan korban, filsafat hukum Islam dan teori mengenai tujuan hukum Islam, telah terjadinya perdamaian antara pelapor dan terlapor/tersangka dan berkas laporan sudah dicabut oleh pelapor. Penerapan penghentian penyidikan tindak pidana adalah penyidik menghadapi permasalahan dilematis, di satu sisi kalau tetap meneruskan berkas perkaranya ke penuntut umum maka bertentangan dengan rasa keadilan dan akan mencederai manfaat yang dirasakan oleh para pihak yang berperkara, sedangkan kalau akan menghentikan proses penyidikan maka akan bertentangan dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Pemerintah hendaknya segera melakukan upaya terobosan hukum untuk menyusun suatu parameter obyektif dan mekanisme pelaksanaan mediasi penal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Kata Kunci : Penghentian Penyidikan, Tindak Pidana, Asas Keadilan dan Kemanfaatan