TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus DiPengadilan Negeri Pati)
Daftar Isi:
- Ketersediaan narkotika disatu sisi merupakan obat yang bermanfaat di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan pengembangan ilmu pengetahuan namun disisi lain menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan. Untuk melakukan pencegahan dan penyediaan narkotika demi kepentingan pengobatan dan pelayanan kesehatan, maka salah satu upaya pemerintah ialah dengan melakukan pengaturan secara hukum tentang pengedaran, impor, ekspor, menanam, penggunaan narkotika secara terkendali dan dilakukan pengawasan yang ketat. Adapun rumusan masalah dari skripsi ini adalah (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap remaja di Kabupaten Pati (putusan nomor 40/ Pid.Sus / 2016 / PN Pati) (2) Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten Pati (studi putusan nomor 40 / Pid.Sus / 2016 / PN Pati) dan Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan dalam ilmu hukum dengan menggunakan bantuan ilmu sosial lainnya, melaui pendekatan ini berarti dalam pengkajian data-data penelitian penelitian tidak hanya berpedoman bagi yuridis semata-mata, melainkan dengan memanfaatkan ilmu sosial lainnya, yaitu dengan menerapkan teori dan dalam skripsi ini berisi tentang penegakan hukum Indonesia tentang penyalahguaan narkotika, pengertian narkotika, macam-macam bentuk jenis narkotika, Peran keluarga dalam mencegah bahaya narkotika dan penyalahgunaan narkotika ditinjau dari norma agama islam. Berdasarkan pembahasan dihasilkan Faktor yang dijadikan dasar pertimbangan Hakim dalam mengambil putusan yang meringankan dan memberatkan, ada pada sekitar pertimbangan diatas, seperti terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Dalam proses pemberian pidana, peranan hakim sangat menentukan. Ada dua hal yang harus dipertimbangkan hakim, yakni pertimbangan mengenai faktanya (apakah terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya) dan pertimbangan tentang hukumnya (apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana dan terdakwa bersalah, sehingga dapat dijatuhi pidana). Proses penjatuhan pidana tersebut berakhir dengan ditetapkannya jenis pidana yang tepat, beratnya dan cara pelaksanaannya, dalam kasus ini menurut penulis adalah hakim memberikan pidana penjara dan rehabilitasi terhadap terdakwa. Kata kunci : Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika