KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM TENTANG PERCERAIAN DAN AKIBAT-AKIBAT HUKUMNYA DI PENGADILAN AGAMA DEMAK (Studi Kasus Nomor: 1462\Pdt.G\2015/PA.Dmk.)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan hakim mengenai perceraian dan akibat-akibat hukumnya di Pengadilan Agama Demak. Hal ini karena masih banyaknya kasus perceraian di masyarakat. Banyak masyarakat bercerai hanya karena terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berujung putusnya suatu perkawinan. Putusnya suatu perkawinan itu sendiri bisa terjadi karena kematian, perceraian dan putusan Pengadilan. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Hal ini dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu data yang diperoleh berdasarkan penilitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran dapat digunakan untuk mengajukan permohonan bercerai di Pengadilan Agama. Dalam pertimbangan hukumnya dan keputusannya hakim akan menilai apakah hal tersebut menjadi masalah berdasarkan dengan bukti-bukti, saksi-saksi serta keyakinan hakim mengenai keadaan perkawinan tersebut yang diselesaikan atau putusan perceraian. Putusan Hakim Pengadilan Agama Demak Nomor 1462/Pdt.G/2015/PA.Dmk. telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 mengenai putusan perkara serta akibatnya jo Pasal dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975. Pasal 39 ayat Kata kunci : Putusan Hakim, Perceraian, Akibat hukum