Daftar Isi:
  • Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemidanan dalam menjatuhkan pidana dalam tindak pidana KDRT oleh suami terhadap istri di Pengadilan Purwodadi. Dan apakah kendala hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana KDRT oleh suami terhadap istri dan bagaimanakah solusinya di Pengadilan Purwodadi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan menggunkan teknik wawancara dan teknik perpustakaan kemudian data yang diperoleh dianalisi secara kualitatif. Pemeriksaan identitas Terdakwa, Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum, Pembuktian, Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum (Requesitoir), Nota Pembelaan dari Terdakwa (Pledooi, Replik, Duplik, Musyawarah, Putusan). Adanya rasa belas kasihan terhadap pelaku tindak pidana,pembela yang selalu menyembunyikan suatu perkara, adanya keterangan saksi yang terlalu berbelit-belit atau dibuat-buat, adanya pertentangan keterangan antara saksi yang satu dengan saksi lain, Kata Kunci : Pemidanaan; KDRT; PN Purwodadi