Daftar Isi:
  • Relokasi permukiman merupakan salah satu metode penanganan permasalahan kawasan permukiman perkotaan Kota Surakarta yang memiliki tujuan besar terhadap keberlanjutan kehidupan komunitas masyarakat didalamnya. Dengan adanya program relokasi di Kelurahan Mojosongo Kota Surakarta ini diharapkan mampu menanggulangi ancaman bahaya bencana di sekitar DAS Bengawan Solo sekaligus mampu diselaraskan dengan program perbaikan rumah tidak layak huni, rumah–rumahyangtidak layakhuni ini direlokasikan ke daerah di Kelurahan Mojosongo. Oleh karena itu, diperlukan kajian mengenai implementasi kebijakan pada program relokasi permukiman di Kelurahan Mojosongo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian “Mengetahui Nilai Implementasi Kebijakan Pada Program Relokasi Permukiman di Kelurahan Mojosongo” dengan studi kasus Permukiman Relokasi RT 3/36 & 3/37 Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian deduktif deskriptif kualitatif rasionalistik. Kegiatanan alisis deskriptif didukung dengan kegiatan observasi lapangan dan wawancara, sedangkan kegiatan implementasi kebijakan pada program relokasi permukiman dengan metode analisis deskriptif. Karakteristik relokasi permukiman diperoleh dari hasil analisis terhadap karakteristik kebijakan program relokasi, menemukan nilai implementasi kebijakan relokasi permukiman, kesuksesan implementasi kebijakan pada program relokasi permukiman. Temuan studi yang didapat nantinya adalah mengetahui nilai implementasi kebijakan pada program relokasi permukiman antara lain, karakteristik kebijakan pada program relokasi permukiman, kesuksesan implementasi kebijakan pada program relokasipermukiman. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Relokasi Permukiman