Daftar Isi:
  • Suatu perusahaan didirikan tentunya memiliki tujuan memberikan keuntungan dan kesejahteraan bagi yang bersangkutan. Tujuan perusahaan tersebut tidak dapat terwujud tanpa adanya tata kelola perusahaan yang baik. Tata kelola perusahaan atau dikenal dengan good corporate governances adalah suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan agar tercipta nilai tambah untuk semua stakeholder dan meningkatkan kinerja perusahaan pedoman GCG diatur BAPEPAM yaitu: Transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran dan kesetaraan. Seiring berkembangnya zaman, tujuan bisnis saat ini tidak hanya fokus pada maksimalisasi laba (profit), melainkan dikenal dengan triple-p bottom. Yaitu profit, bertanggungjawab kepada masyarakat (people) dan melestarikan lingkungan (planet). Pelaksanaan good corporate governance bekaitan dengan corporate social responsibility dalam kaitannya dengan prinsip GCG yaitu responsibilitas. Seperti UU no. 25 tahun 2007 pasal 15 huruf b “setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab social perusahaan.” Selain membayar pajak, kegiatan CSR menjadi momok baru bagi perusahaan dalam menganggarkan dana. Hal inilah yang memicu perusahaan semakin agresif terhadap pajak. Tindakan pajaka gresif adalah suatu tindakan yang bertujuan menurunkan laba kena pajak melalui strategi perencanaan pajak. Tindakan pajak agresif menjadi dilemma bagi perusahaan, penghindaran pajak oleh perusahaan dapat meningkatkan profitabilitas dan arus kas, namun disisi lain dapat dikategorikan tidak bertanggungjawab secara sosial.