Daftar Isi:
  • Kepatuhan dalam perpajakan menandakan kesadaran dan ketaatan untuk melaksanakan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan perpajakan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan perpajakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan pengaruh dari Sanksi Pajak, Pengetahuan Pajak, dan Motivasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang berada di KPP Gayamsari Semarang yang berjumlah 120.978 Wajib Pajak. Metode pengambilan sampel menggunakan convenience Sampling dan metode pengumpulan datanya menggunakan kuisionerdengan jumlah sampel sebanyak 100 Wajib Pajak. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan alat analisis yang digunakan meliputi analisis statistic deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, analisis regresi berganda, uji adjusted R2, uji t dan uji F. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa variabel Sanksi Pajak, Pengetahuan Pajak, dan Motivasi Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hasil koefisien determinasi (adjusted R2) sebesar 0,460 sehingga variabel kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dipengaruhi sebesar 46% oleh variabel independen yaitu Sanksi Pajak, Pengetahuan Pajak, dan Motivasi Pajak. Sisanya dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak termasuk dalam penelitian ini. Kata Kunci : Sanksi Pajak, Pengetahuan Pajak, Motivasi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.