Daftar Isi:
  • Tindak pidana dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, serta dapat menimpa siapa saja. Tidak jarang, tindak pidana dilakukan oleh anak. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak merupakan suatu masalah sosial yang merugikan masyarakat. Pola pikir anak yang masih labil, bisa menjadi salah satu faktor melakukan tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum, harus mendapatkan perlindungan hukum dan penanganannya harus dibedakan dengan orang dewasa. Berdasarkan pada latar belakang di atas, penulis merumuskan beberapa per-masalahan, yaitu penerapan hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 di Pengadilan Negeri Slawi dan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Slawi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami penerapan hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 di Pengadilan Negeri Slawi dan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Slawi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yang diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui wawancara dan dari bahan-bahan pustaka yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa penerapan hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 di Pengadilan Negeri Slawi merupakan sistem penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak yang merupakan suatu akhir dari proses peradilan yang bertumpu pada keadilan restoratif. Pengadilan Negeri Slawi semaksimal mungkin berusaha menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, meskipun masih ada kendala dalam praktek di persidangan, namun hal tersebut tidak menghalangi dilaksanakannya proses persidangan anak yang mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak dan masa depannya. Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Slawi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 merupakan upaya dari aparat penegak hukum (hakim) untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dengan menjaga dan memposisikan anak sebagai orang yang memiliki harkat, martabat sebagai manusia seutuhnya, yang didasarkan pada pendekatan keadilan restoratif. Hakim memberikan perlindungan hukum melalui proses persidangan yang adil dan melalui putusan yang dijatuhkan. Kata kunci : Sistem Peradilan Pidana Anak, Perlindungan Hukum dan Tindak Pidana