PELAKSANAAN PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA (PRONA) DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI PERTANAHAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Daftar Isi:
- PRONA merupakan salah satu program prioritas nasional legalisasi aset dengan salah satu tujuannya terwujudnya tertib administrasi pertanahan. Kegiatan PRONA di Provinsi Jawa Tengah selama 2010-2014 berhasil mencapai target 100%, sementara di tahun 2015 target tidak mencapai 100% meskipun targetnya lebih rendah dibandingkan tahun 2014. Tujuan penelitian adalah mengetahui dan menganalisis pelaksanaan PRONA dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Provinsi Jawa Tengah, faktor yang mendorong dan menghambat, serta upaya mengatasi hambatannya. Pendekatan penelitian adalah yuridis sosiologis, menggunakan sumber data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, sedangkan data primer menggunakan wawancara. Teknik analisis data adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian adalah Pelaksanaan PRONA dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 cenderung berhasil, yang diindikasikan dengan pencapaian target penerbitan sertipikat (100%) dan penyerapan DIPA hampir 100% (99,38%). Secara kualitatif tertib administrasi pertanahan telah terwujud yang ditunjukkan dengan tersedianya catatan mengenai obyek hak, kejelasan prosedur tata kerja, dan penyimpanan warkah; Faktor yang mendorong adalah memiliki landasan hukum yang kuat; tersedianya SOP dan petunjuk teknik pelaksanaan PRONA; kegiatan PRONA sudah berlangsung lama; terdapat dukungan anggaran dari APBN dan APBD; tersedianya sarana sosialisasi pertanahan kepada masyarakat; dan tingginya semangat kerja; Faktor penghambat adalah pelaksanaan tidak sesuai jadwal, anggaran terbatas, kurang koordinasi dan kerjasama, terbatasnya sarana dan prasarana, kesadaran masyarakat rendah, terdapat pungutan liar, nilai pajak tinggi, dan kondisi topografis kurang mendukung; Upaya mengatasi hambatan adalah memperbaiki dan meningkatkan kualitas internal BPN (misalnya dana, SDM, sarana dan prasarana, serta teknologi), melakukan kerjasama lintas sektoral (misalnya Polri, Kejaksaan, Perpajakan, dan Kedeputian I), serta sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pada masyarakat. Kata kunci: PRONA, tertib administrasi pertanahan, BPN