Daftar Isi:
  • Upah Minimun Kota (UMK) ditetapkan pemerintah sebagai jaring pengaman bagi tenaga kerja, agar perusahaan tidak sewenang-webang pengawasan sangat diperlukan guna melindungi hak-hak pekerja khususnya dalam hal pemenuhan upah minimum. Permasalahan penelitian ini, bagaimana cara atau mekanisme pengawasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Demak berkaitan dengan pemenuhan UMK oleh perusahaan swasta di Kabupaten Demak dan hasil daripengawasan tersebut serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasanpemenuhan UMK dan cara mengatasinya. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yang bersifat deskriptif. Jenis data yangdigunakan meliputi data primer dan sekunder.Data dikumpulkan dengan melakukan penelitian lapangan melalui wawancara danstudi kepustakaan dengan membaca buku-buku literatur, dokumen-dokumen,pendapat para ahli yang kemudian dianalisis dan diklasifikasikan terhadap sumberyang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Mekanisme pengawasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Demak berkaitan denganpemenuhan UMK meliputi penyusunan rencana kerja, tahap persiapan, pelaksanaankegiatan, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan. Pengawasan dilakukan terhadapperusahaan dengan skala prioritas yaitu perusahaan besar dan perusahaan dengan resiko tinggi.Hasil yang diperoleh dari kegiatan pengawasan dicatat dan dibuat laporan. Apabilaterjadi pelanggaran mengenai UMK, maka akan diterbitkan nota pemeriksaan danbisa dilaporkan kepada Kepolisian sebagai langkah terakhir. Faktor-faktor penghambatpelaksanaan pengawasan antara lain faktor intern terbatasnya personel pegawai pengawas, belum punya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), dan keterbatasan pekerja administrasi. Serta faktor ekstern terdiri dari keterangan HRD yang tidak sebenarnya, buku upah ada 2 (dua), dan keterangan dari tenaga kerja yang tidak sebenarnya. Mengatasi yaitu dengan adanya Undang-undang No. 3 tahun 2014 urusan pengawasan tenaga kerja bukan menjadi urusan kabupaten/kota, melainkan urusan Provinsi. Pengawai pengawasnya bisa dilakukan dengan cara di rolling, untuk pemerataan. Meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal pengajuandiklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Kata Kunci : Pengawasan, UMK, Perusahaan, Dinas Tenaga Kerja