TINJAUAN TENTANG FAKTOR-FAKTOR YANG MELATAR BELAKANGI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Main Author: | Rauf, Mohammad Farid |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unissula.ac.id/5508/1/COVER.pdf http://repository.unissula.ac.id/5508/2/ABSTRAK.pdf http://repository.unissula.ac.id/5508/3/DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unissula.ac.id/5508/7/BAB%20I.pdf http://repository.unissula.ac.id/5508/4/BAB%20II.pdf http://repository.unissula.ac.id/5508/5/BAB%20III.pdf http://repository.unissula.ac.id/5508/6/BAB%20IV.pdf http://repository.unissula.ac.id/5508/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unissula.ac.id/5508/ |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi tindak pidana yang dilakukan oleh remaja dan upaya-upaya untuk menanggulangi kenakalan remaja di Kabupaten Demak. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Demak, dengan memilih tempat penelitian di Kejaksaan Negeri Demak dan tempat-tempat terkait lainnya, bertujuan untuk mendapatkan data primer dan sekunder. Data diperoleh melalui teknik pengumpulan data, wawancara kuisioner dan dokumen serta studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi tindak pidana yang dilakukan oleh remaja di Kabupaten Demak, antara lain : 1. Karena perceraian orang tua; 2. Karena faktor ekonomi; 3.Supaya bisa diterima dalam suatu kelompok tertentu; 4. Karena pengaruh lingkungan teman-teman sebaya yang negatif; 5. Untuk bersenang-senang dengan teman-teman. Adapun upaya yang dilakukan Kejaksaan dan Kepolisian dalam menanggulangi kenakalan remaja adalah : 1. Upaya Pre-emtif yaitu dengan pendekatan-pendekatan kepada tokoh-tokoh agama dan masyarakat agar dapat membimbing dan menasehati para remaja agar menghindari perbuatan yang melawan hukum; 2. Upaya Preventif yaitu dengan melakukan patroli rutin untuk meminimalisir terbukanya kesempatan remaja berperilaku menyimpang, selain itu juga melakukan razia minuman beralkohol, obat-obat terlarang, senjata tajam, dan barang-barang lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tempat-tempat tertentu; 3. Upaya Represif yaitu melakukan penegakkan hukum dengan melaksanakan proses hukum pada remaja-remaja yang melakukan kejahatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci : Tindak Pidana, Remaja dan Upaya Penanggulangannya