TINJAUAN YURIDIS TENTANG AHLI WARIS PENGGANTI BERDASARKAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DENGAN HUKUM KEWARISAN MENURUT KUHPERDATA
Main Author: | Wa Dazriani, Wa Dazriani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unissula.ac.id/5501/1/COVER.pdf http://repository.unissula.ac.id/5501/2/ABSTRAK.pdf http://repository.unissula.ac.id/5501/3/DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unissula.ac.id/5501/4/BAB%20I.pdf http://repository.unissula.ac.id/5501/5/BAB%20II.pdf http://repository.unissula.ac.id/5501/6/BAB%20III.pdf http://repository.unissula.ac.id/5501/7/BAB%20IV.pdf http://repository.unissula.ac.id/5501/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unissula.ac.id/5501/ |
Daftar Isi:
- Indonesia memberlakukan 3 sistem hukum, yaitu hukum barat, hukum Islam dan hukum adat, masing-masing sistem hukum tersebut memiliki pengaturannya sendiri, termasuk pengaturan mengenai kewarisan, khususnya mengenai ketentuan tentang ahli waris pengganti. Dari masing-masing pengaturan hukum kewarisan mengenai ketentuan tentang ahli waris pengganti tersebut terdapat persamaan dan perbedaan kedudukan yang di atur oleh masing-masing sistem hukum, khususnya antara hukum kewarisan Islam dengan hukum kewarisan menurut KUHPerdata. Masalah tersebut akan dibahas dalam penelitian ini. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan kepustakaan, penelitian jenis ini karena data-data yang dibutuhkan berupa teori, konsep dan ide mengenai perbandingan tentang ahli waris pengganti antara hukum kewarisan Islam dengan hukum kewarisan menurut KUHPerdata.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun dalam penelitian hukum, penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Oleh karena itu, dalam penelitian ini, bahan pustaka merupakan data dasar untuk melakukan penelitian. Dalam penelitian yang dilakukan, penulis memperoleh hasil bahwa kedudukan mengenai ahli waris pengganti telah di atur dengan jelas dalam hukum kewarisan menurut KUHPerdata, sedangkan dalam hukum kewarisan Islam,pengaturan mengenai kedudukan ahli waris pengganti, tidak di atur tegas secara teks normatif di dalam Al-Qur’an, namun telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Dari hasil penelitian tersebutlah sehingga dapat diperoleh persamaan dan perbedaan mengenai ketentuan tentang ahli waris pengganti menurut keduaa sistem hukum tersebut. Kata Kunci : Ahli Waris Pengganti, Hukum Kewarisan Islam, Hukum Kewarisan Menurut KUHPerdata