TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS PERTANAHAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERTANAHAN DI INDONESIA
Main Author: | Mafing, Muhammad Ali Alala |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unissula.ac.id/5498/1/COVER.pdf http://repository.unissula.ac.id/5498/2/ABSTRAK.pdf http://repository.unissula.ac.id/5498/3/DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unissula.ac.id/5498/4/BAB%20I.pdf http://repository.unissula.ac.id/5498/5/BAB%20II.pdf http://repository.unissula.ac.id/5498/6/BAB%20III.pdf http://repository.unissula.ac.id/5498/7/BAB%20IV.pdf http://repository.unissula.ac.id/5498/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unissula.ac.id/5498/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini akan membahas mengenai pembentukan peradilan khusus pertanahan dalam menyelesaikan sengketa pertanahan di Indonesia. Mengapa harus membentuk peradilan khusus pertanahan? hal ini disebabkan karena Masalah pertanahan adalah masalah yang abadi dan tingkat kompleksitasnya makin hari makin tinggi disebabkan pertumbuhan penduduk tidak dapat dibendung sedangkan pertambahan luas tanah hampir tidak ada malah bisa dikatakan berkurang.Oleh karena itu perlu dipikirkan langkah-langkah kedepan yang dapat dilakukan dalam jangka pendek dan jangka panjang tentang penyelesaian sengketa pertanahan di seluruh Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan metode analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriftif kualitatif.Deskriftif yaitu metode analisis data dengan memilih data yang menggambarkan keadaan sebenarnya di lapangan.Sedangkan metode kualitatif adalah metode analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya kemudian dihubungkan dengan teori-teori yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga memperoleh jawaban atas permasalahan yang diajukan. Hasilnya Mengingat secara hukum positif, peradilan di Indonesia merupakan peradilan negara yang di tetapkan dengan Undang-Undang, maka untuk mencari jalan keluar untuk menyelesaikan sengketa pertanahan maka perlu dilakukan pengkajian untuk membentuk pengadilan khusus pertanahan. Kesimpulan Untuk menunjang tercapainya peradilan khusus pertanahan tersebut, yang dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat, maka dari sekarang perlu disiapkan kajian akademis tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang Pendirian Pengadilan Khusus Pertanahan. Kata Kunci: Tanah, Sengketa Pertanahan, Pengadilan Khusus Pertanahan